Skip to content

Saatnya Menjadi Ibu Angkat

http://www.bunda.ga/


            Saat semua usaha telah kita lakukan untuk memperoleh keturunan seperti periksa dan konsultasi ke dokter, mencari pengobatan alternatif, dan berdoa siang malam, namun ternyata vonis bahwa salah satu dari pasangan entah istri atau suami ternyata mandul, jalan satu-satunya yang harus kita tempuh adalah menjadi ibu tanpa melahirkan. Atau mengadopsi anak.
            Bagaimana cara dan prosedurnya?. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, ada beberapa point yang mesti harus di perhatikan.
1.      Harus sudah menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
2.      Lamanya usia pernikahan minimal 5 tahun ditunjukkan dengan surat nikah . Selain itu harus membawa surat keterangan tertulis dari pihak yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dari dokter ahli bahwa pasangan tersebut tidak dimungkinkan untuk memiliki anak kandung, atau mungkin sudah memiliki satu anak kandung tapi sudah tidak mungkin hamil lagi
3.      Harus memiliki status dan kondisi keuangan serta sosial yang mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
4.      Bagi warga negara asing, harus mempunyai surat persetujuan tertulis dari negara asal pasangan pemohon.
5.      Membawa surat catatan kelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan dokter yang  menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani serta rohani.
6.      Bagi warga negara asing membawa surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa pasangan tersebut telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya selama 3 tahun.
7.      Sebelumnya telah merawat anak yang akan diadopsi minimal enam bulan untuk balita dan satu tahun untuk bayi umur 3-5 tahun
8.      Menulis surat keterangan bahwa adopsi ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anak yang akan diadopsi tersebut.
9.      Adopsi anak juga berlaku untuk laki-laki atau perempuan yang belum menikah asalkan mempunyai kemauan dan kemampuan untuk mengasuh anak.
Baca  Juga Saat Suami Pindah Kelain Hati
Setelah semua syarat terpenuhi, dan anda masih tetap ingin menjadi ibu tanpa melahirkan dengan cara adopsi.Ajukan surat permohonan ke pengadilan tinggi di tempat tinggal calon anak tersebut. Anda bisa mengurus adopsi ini melalui yayasan adopsi anak yang ditunjuk pemerintah, yaitu yayasan Sayap Ibu di Jakarta dan yayasan Matahari Terbit di Surabaya.
Kemudian menjadi persidangan dengan beberapa tahap. Tahap pertama, pengadilan  mendengarkan keterangan langsung  kesiapan calon orang tua angkat, orang tua kandung, calon anak angkat jika dia telah bisa berbicara, kepolisian setempat, departemen sosial dan petugas instansi sosial setempat.
Tahap kedua, pengadilan memeriksa surat-surat yang telah disiapkan bedasarkan Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak di atas.

Baca Juga Saatnya Menjadi Ibu Angkat

Jika permohonan adopsi anak diterima, hakim akan menjelaskan mengenai konsekuensi hukum setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Proses penetapan itu memerlukan waktu sekitar 4 bulan karena pengadilan harus memeriksa keadaan ekonomi, keharmonisan hidup keluarga, serta bagaimana cara mendidik anak orang tua angkat tersebut. Setelah proses yang bisa memakan waktu 4 bulan tersebut, maka akan dikeluarkan akte kelahiran pengganti yang menyebutkan bahwa anak tersebut adalah anak angkat dari orang tua yang mengadopsi. Setelah semuanya selesai, adopsi sudah tidak bisa dibatalkan oleh siapapun.
            Itulah beberapa tahapan yang bisa anda pelajari jika anda ingin menjadi ibu tanpa melahirkan atau mengadopsi anak. Adopsi anak bisa saja bukan dari panti asuhan. Mungkin dari keluarga sendiri. Meskipun dari keluarga sendiri, alangkah baiknya tetap mengikuti prosedur hukum yang ada. Agar jika ada masalah di belakang nanti bisa diselesaikan dengan jelas.
Baca Juga Jika Harus Menjadi Ibu Kedua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *